Biaya Balik Nama Motor kendaraan di akukan setelah seseorang membeli motor atau mobil bekas. Hal ini perlu di lakukan untuk mempermudah pembayaran pajak tahunan.
Sehingga, masyarakat perlu mengetahui persyaratan, cara dan biaya yang di perlukan. Berikut informasi lengkapnya:
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut rincian biaya balik nama motor:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Biaya administrasi: Rp 35.000
2. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000.
4. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan roda dua Rp 60.000 dan Rp 100.000 untuk roda empat.
5. Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun, tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
6. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama dan tambahan 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya
7. Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
8. Biaya pembuatan STNK baru: Rp 100.000.
Contoh Perhitungan Biaya Balik Nama Motor
Berikut adalah contoh perhitungan biaya balik nama motor bekas dengan tagihan pajak Rp 150.000. Jatuh tempo pembayaran pajak adalah 1 Maret 2022 dan proses balik nama di lakukan saat masa berlaku pajak habis.
1. Biaya administrasi: Rp 35.000.
2. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000.
3. SWDKLLJ: Rp 35.000.
4. Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000.
5. BBN-KB: Rp 100.000.
6. Pajak tahunan: Rp 150.000.
7. Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000.
8. Biaya pembuatan STNK baru: Rp 100.000.
Total: Rp 735.000.
Detikers sebaiknya melakukan update informasi lebih dulu ke kantor Samsat terdekat sebelum balik nama. Hal ini untuk mengetahui besaran BBN dan biaya lain secara keseluruhan. Sedangkan pokok pajak bisa di ketahui di lembar belakang STNK.
Di kutip dari situs Samsat Sleman, proses balik nama di kenakan bagi motor serta pemilik berada di kabupaten/kota yang sama dan berbeda (mutasi). Proses dan biaya sama namun waktu yang di perlukan untuk motor mutasi masuk adalah 10 hari kerja.
Persyaratan Balik Nama Motor
Syarat Balik Nama STNK dan BPKB perlu di perhatikan. Kamu perlu membawa sejumlah berkas di bawah ini:
Syarat Balik Nama STNK
1. BPKB asli dan fotokopi
2. STNK asli dan fotokopi
3. KTP pemilik yang baru dan fotokopi
4. Kwitansi pembelian kendaraan dan fotokopi
Syarat Balik Nama BPKB
1. STNK yang telah balik nama dan fotokopi
2. KTP pemilik kendaraan baru fotokopi
3. BPKB asli fotokopi
4. Hasil pengesahan cek fisik fotokopi
5. Kwitansi pembelian motor fotokopi
Cara Balik Nama Motor
Proses balik nama motor yaitu melibatkan pengurusan STNK dan BPKB Baru. STNK baru diurus di Samsat dan BPKB di Polda.
Langkah-langkah Balik Nama STNK
1. Kunjungi Samsat tempat STNK di terbitkan untuk pencabutan berkas
2. Kendaraan akan melalui proses cek fisik
3. Serahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan kepada petugas di loket
4. Petugas akan melakukan legalisir dokumen persyaratan
5. Berkas di kembalikan, lalu datangi loket fiskal
6. Isi formulir yang di sediakan dengan lengkap
7. Lalu, lakukan pembayaran cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar di kasir
8. Pemohon akan mendapat dua rangkap kwitansi. Satu untuk petugas, satu lagi di bawa saat mengambil berkas
9. Serahkan semua dokumen persyaratan yang telah di legalisir ke bagian mutasi
10. Isi formulir yang telah di sediakan
11. Serahkan bukti pembayaran kepada petugas
12. Datang kembali ke Samsat pada hari yang di tentukan
13. Serahkan bukti pembayaran
14. Selanjutnya datang ke Samsat tujuan pendaftaran STNK baru
15. Datangi loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang di dapat dari kantor sebelumnya
16. Serahkan berkas yang sudah di legalisir ke bagian mutasi
17. Datang kembali ke Samsat pada hari yang di tentukan
18. Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru
19. STNK baru atas nama sendiri sudah bisa di dapatkan
Langkah-langkah Balik Nama BPKB
1. Datang ke Polda setempat untuk balik nama BPKB kendaraan
2. Serahkan semua berkas persyaratan ke loket bagian Ditlantas
3. Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru. Petugas ka melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas persyaratan
4. Petugas akan memberi tanda pembayaran
5. Lakukan pembayaran di bank
6. Serahkan berkas persyaratan dan anda lunas pembayaran dari bank. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai dengan tanggal yang di tentukan
7. Datang kembali ke Polda untuk mengambil BPKB baru dengan membawa tanda terima dan berkas persyaratan
8. Setelah di panggil, petugas akan mencocokan semua data dan memberikan BPKB baru.
Itulah sejumlah informasi mengenai biaya balik nama motor, syarat dan langkah-langkahnya.