Cara Cek Pajak Kendaraan bagi pemilik kendaraan bermotor, setiap tahun diwajibkan untuk membayar pajak. Apabila kalian lupa apakah sudah bayar pajak kendaraan atau belum, kamu bisa mengeceknya dengan mudah.
Khusus warga Jakarta, kini cek pajak bisa dilakukan secara online. Bahkan, kamu tak perlu memasukkan nomor identitas KTP, jadi cukup masukkan nomor yang tertera di pelat dan akan keluar hasilnya.
Lalu, bagaimana cara cek pajak bermotor di Jakarta secara online? Simak selengkapnya dalam artikel ini.
Dilansir situs Bapenda Jakarta, kamu bisa mengecek pajak secara online dengan dua cara, yakni melalui website atau aplikasi. Agar lebih jelas, simak penjelasannya di bawah ini.
1. Cek Pajak Kendaraan Online Jakarta via Website
Cara cek pajak kendaraan yang pertama adalah melalui website resmi milik pemerintah. Caranya mudah sekali, berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
- Masukkan nomor polisi (NOPOL).
- Selanjutnya klik ‘Proses’.
- Tunggu beberapa saat, nantinya laman Samsat akan menunjukkan detail info nominal pajak yang harus dibayarkan.
2. Cek Pajak Kendaraan Online Jakarta Lewat Aplikasi
Selain melalui website, kamu juga bisa mengecek pajak secara online lewat aplikasi bernama ‘Cek Ranmor DKI Jakarta’ yang bisa diunduh secara gratis di Google Play Store.
Jika sudah selesai didownload, simak cara-caranya di bawah ini:
- Buka aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta di smartphone.
- Sign in dengan akun Google milikmu.
- Setelah itu, masukan nomor polisi serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, tapi sifatnya opsional.
- Jika sudah benar, klik ‘Cari’.
- Tunggu beberapa saat, nantinya detail info soal nominal pajak yang harus dibayarkan muncul di layar.
Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Melalui SMS
Jika kalian mengalami kesulitan saat cek secara online, solusi lainnya adalah bisa melalui SMS Gateway. Cara ini terbilang mudah tanpa harus mengakses website ataupun login di aplikasi.
Biar kalian nggak bingung, simak langkah-langkahnya berikut ini:
- Buka menu SMS di smartphone
- Kemudian kirim SMS dengan format: INFO(spasi)RANMOR(spasi)nomor kendaraan. Contohnya: INFO RANMOR B6789PBC.
- Jika sudah benar, kirim SMS ke 8893.
Tunggu beberapa saat sampai ada balasan SMS dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Dalam SMS tersebut, terdapat informasi berupa merek, tipe, warna, masa berlaku STNK, hingga jatuh tempo perpanjangan STNK kendaraan.
Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Lewat USSD
Alternatif lain untuk mengecek pajak kendaraan di Jakarta adalah melalui panggilan kode USSD (Unstructures Supplementary Service Data). Untuk lebih jelasnya, simak caranya di bawah ini:
- Buka smartphone dan masuk ke menu telepon.
- Tekan *368*1# lalu klik ‘Call’.
- Lalu akan muncul sejumlah menu layanan informasi, untuk mengecek pajak kendaraan pilih ‘2. Info Pajak Ranmor’.
- Setelah itu, masukkan nomor kendaraan secara lengkap tanpa menggunakan spasi. Contoh: B6453SZA.
- Jika sudah benar, klik ‘OK/Kirim’.
- Tunggu beberapa saat, nantinya akan muncul informasi detail mengenai kendaraan dan pajaknya.
Itu dia penjelasan mengenai cek online di Jakarta serta cara alternatif lainnya yang mudah dan cepat. Semoga artikel ini dapat membantu kalian.